NO. NAMA JABATAN INSTANSI PEMBINA
INFORMASI / DOKUMEN
1.  ANALIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pengumuman 
2.  AUDITOR KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Pengumuman 
3.  ASSESOR SDM APARATUR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Pengumuman 
4.  PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
LEMABAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengumuman 
5.  ARSIPARIS
ARSIP NASIONAL R.I
Pengumuman 
6.  PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL Pengumuman 
7.  WIDYAISWARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pengumuman 
8.  PENERJEMAH  SEKRETARIAT KABINET Pengumuman 
9.  PERENCANA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pengumuman 
10.  AUDITOR  BADAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pengumuman 
11.  ANALIS ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN Pengumuman 
12.  ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN  Pengumuman 

13.

 ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN Pengumuman 
14.  PRANATA KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN Pengumuman 
15.  PENATA LAKSANA BARANG  KEMENTERIAN KEUANGAN Pengumuman 
16.  PRANATA HUMAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengumuman 
17.  PRANATA KOMPUTER  BADAN PUSAT STATISTIK Pengumuman 
18.  ANALIS KEBIJAKAN  LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Pengumuman 
19.  DOSEN  KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Pengumuman 
20.  DOKTER SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
21.  DOKTER GIGI SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
22.  DOKTER  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
23.  DOKTER GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
24.  PERAWAT  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
25.  PERAWAT GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
26.  PSIKOLOGIS KLINIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
27.  APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
28.  ASISTEN APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
29.  PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
30.  FISIOTERAPIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
31.  RADIOGRAFER  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
32.  REKAM MEDIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
33.  NUTRISIONIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
34.  ADMINISTRASI KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
35.  BIDAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
36.  DOKTER PENDIDIK KLINIS KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
37.  PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN Pengumuman 
38.  PENELITI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Pengumuman 

Info :

  1. Pengumuman dan informasi yang disampaikan berupa :
    1. Pengumuman pendaftaran / pembukaan inpassing jabatan fungsional.
    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi masing-masing jabatan fungsional.
    3. Pengumuman pelaksanaan uji kompetensi masing-masing jabatan fungsional.
    4. Pengumuman kelulusan uji kompetensi masing-masing jabatan fungsional.
    5. Pengumuman lainnya.
  2. Pegawai dapat mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dan pengalaman minimal 2 (dua) tahun dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki.
  3. Pegawai yang mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional dan lulus uji kompetensi, wajib memilih salah satu jabatan sebelum ditetapkannya keputusan pengangkatan.
  4. Jabatan fungsional yang belum membuka inpassing dikarenakan masih menunggu peraturan tentang petunjuk teknis inpassing pada masing-masing instansi pembina. Apabila ada jabatan fungsional yang telah terbit petunjuk teknis inpassing nya akan disampaikan melalui laman ini dan akan dibuka pendaftarannya pada menu daftar
  5. Proses pengangkatan / penetapan surat keputusan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing dilakukan berdasarkan formasi yang tersedia setelah ditetapkannya formasi dan peta jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak personal surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

NO. NAMA JABATAN INSTANSI PEMBINA
INFORMASI / DOKUMEN
1.  ANALIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Inpassing 
2.  AUDITOR KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Inpassing 
3.  ASSESOR SDM APARATUR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Inpassing 
4.  PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
LEMABAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Peraturan Inpassing 
5.  ARSIPARIS
ARSIP NASIONAL R.I
Peraturan Inpassing 
6.  PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL Peraturan Inpassing 
7.  WIDYAISWARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Peraturan Inpassing 
8.  PENERJEMAH  SEKRETARIAT KABINET Peraturan Inpassing 
9.  PERENCANA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Peraturan Inpassing 
10.  AUDITOR  BADAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN NASIONAL Peraturan Inpassing 
11.  ANALIS ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Inpassing 
12.  ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN  Peraturan Inpassing 

13.

 ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN   Peraturan Inpassing 
14.  PRANATA KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Inpassing  
15.  PENATA LAKSANA BARANG  KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Inpassing  
16.  PRANATA HUMAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Peraturan Inpassing  
17.  PRANATA KOMPUTER  BADAN PUSAT STATISTIK Peraturan Inpassing  
18.  ANALIS KEBIJAKAN  LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Peraturan Inpassing  
19.  DOSEN  KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Peraturan Inpassing  
20.  DOKTER SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
21.  DOKTER GIGI SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
22.  DOKTER  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
23.  DOKTER GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
24.  PERAWAT  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
25.  PERAWAT GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
26.  PSIKOLOGIS KLINIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
27.  APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
28.  ASISTEN APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
29.  PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
30.  FISIOTERAPIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
31.  RADIOGRAFER  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
32.  REKAM MEDIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
33.  NUTRISIONIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
34.  ADMINISTRASI KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
35.  BIDAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
36.  DOKTER PENDIDIK KLINIS KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing 
37.  PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing 
38.  PENELITI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Peraturan Inpassing 

Info :

  1. Peraturan inpassing yang disampaikan berupa :
    1. Inpassing masing-masing jabatan fungsional
    2. Perubahan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga/ Badan tentang petunjuk teknis pelaksanaan inpassing masing-masing jabatan fungsional jika ada perubahan.
    3. Surat Edaran tentang pelaksanaan inpassing masing-masing jabatan fungsional
    4. Peraturan lainnya.
  2. Pegawai dapat mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dan pengalaman minimal 2 (dua) tahun dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki.
  3. Pegawai yang mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional dan lulus uji kompetensi, wajib memilih salah satu jabatan sebelum ditetapkannya keputusan pengangkatan.
  4. Jabatan fungsional yang belum membuka inpassing dikarenakan masih menunggu peraturan tentang petunjuk teknis inpassing pada masing-masing instansi pembina. Apabila ada jabatan fungsional yang telah terbit petunjuk teknis inpassing nya akan disampaikan melalui laman ini dan akan dibuka pendaftarannya pada menu daftar
  5. Proses pengangkatan / penetapan surat keputusan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing dilakukan berdasarkan formasi yang tersedia setelah ditetapkannya formasi dan peta jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak personal surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

NO. NAMA JABATAN INSTANSI PEMBINA
INFORMASI / DOKUMEN
1.  ANALIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Unduh Persyaratan 
2.  AUDITOR KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Unduh Persyaratan 
3.  ASSESOR SDM APARATUR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Unduh Persyaratan 
4.  PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
LEMABAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Unduh Persyaratan 
5.  ARSIPARIS
ARSIP NASIONAL R.I
Unduh Persyaratan 
6.  PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL Unduh Persyaratan 
7.  WIDYAISWARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Unduh Persyaratan 
8.  PENERJEMAH  SEKRETARIAT KABINET Unduh Persyaratan 
9.  PERENCANA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Unduh Persyaratan 
10.  AUDITOR  BADAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN NASIONAL Unduh Persyaratan 
11.  ANALIS ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN Unduh Persyaratan 
12.  ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN  Unduh Persyaratan 

13.

 ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN Unduh Persyaratan 
14.  PRANATA KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN Unduh Persyaratan 
15.  PENATA LAKSANA BARANG  KEMENTERIAN KEUANGAN Unduh Persyaratan 
16.  PRANATA HUMAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Unduh Persyaratan 
17.  PRANATA KOMPUTER  BADAN PUSAT STATISTIK Unduh Persyaratan 
18.  ANALIS KEBIJAKAN  LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Unduh Persyaratan 
19.  DOSEN  KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Unduh Persyaratan 
20.  DOKTER SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
21.  DOKTER GIGI SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
22.  DOKTER  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
23.  DOKTER GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
24.  PERAWAT  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
25.  PERAWAT GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
26.  PSIKOLOGIS KLINIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
27.  APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
28.  ASISTEN APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
29.  PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
30.  FISIOTERAPIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
31.  RADIOGRAFER  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
32.  REKAM MEDIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
33.  NUTRISIONIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
34.  ADMINISTRASI KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
35.  BIDAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
36.  DOKTER PENDIDIK KLINIS KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
37.  PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN Unduh Persyaratan 
38.  PENELITI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Unduh Persyaratan 

Info :

  1. Persyaratan inpassing memudahkan pegawai mempelajari dan mempersiapkan berkas persyaratan yang akan diunggah.
  2. Pegawai dapat mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dan pengalaman minimal 2 (dua) tahun dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki.
  3. Pegawai yang mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional dan lulus uji kompetensi, wajib memilih salah satu jabatan sebelum ditetapkannya keputusan pengangkatan.
  4. Jabatan fungsional yang belum membuka inpassing dikarenakan masih menunggu peraturan tentang petunjuk teknis inpassing pada masing-masing instansi pembina. Apabila ada jabatan fungsional yang telah terbit petunjuk teknis inpassing nya akan disampaikan melalui laman ini dan akan dibuka pendaftarannya pada menu daftar
  5. Proses pengangkatan / penetapan surat keputusan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing dilakukan berdasarkan formasi yang tersedia setelah ditetapkannya formasi dan peta jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak personal surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

NO. NAMA JABATAN INSTANSI PEMBINA
INFORMASI / DOKUMEN
1.  ANALIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Format Surat 
2.  AUDITOR KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Format Surat
3.  ASSESOR SDM APARATUR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Format Surat
4.  PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
LEMABAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Format Surat
5.  ARSIPARIS
ARSIP NASIONAL R.I
Format Surat
6.  PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL Format Surat
7.  WIDYAISWARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Format Surat
8.  PENERJEMAH  SEKRETARIAT KABINET Format Surat
9.  PERENCANA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Format Surat
10.  AUDITOR  BADAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN NASIONAL Format Surat
11.  ANALIS ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN Format Surat
12.  ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN  Format Surat

13.

 ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN Format Surat
14.  PRANATA KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN Format Surat
15.  PENATA LAKSANA BARANG  KEMENTERIAN KEUANGAN Format Surat
16.  PRANATA HUMAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Format Surat
17.  PRANATA KOMPUTER  BADAN PUSAT STATISTIK Format Surat
18.  ANALIS KEBIJAKAN  LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Format Surat
19.  DOSEN  KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Format Surat
20.  DOKTER SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
21.  DOKTER GIGI SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
22.  DOKTER  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
23.  DOKTER GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
24.  PERAWAT  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
25.  PERAWAT GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
26.  PSIKOLOGIS KLINIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
27.  APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
28.  ASISTEN APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
29.  PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
30.  FISIOTERAPIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
31.  RADIOGRAFER  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
32.  REKAM MEDIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
33.  NUTRISIONIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
34.  ADMINISTRASI KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
35.  BIDAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
36.  DOKTER PENDIDIK KLINIS KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
37.  PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN Format Surat
38.  PENELITI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Format Surat

Info :

  1. Format Surat yang disampaikan berupa :
    1. Format Surat Formasi yang ditetapkan untuk jabatan fungsional oleh masing-masing instansi pembina.
    2. Format Surat Permohonan/usulan yang ditetapkan untuk jabatan fungsional oleh masing-masing instansi pembina.
    3. Format Surat Pernyataan yang ditetapkan untuk jabatan fungsional oleh masing-masing instansi pembina.
    4. Format Surat Keterangan yang ditetapkan untuk jabatan fungsional oleh masing-masing instansi pembina.
    5. Format Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditetapkan untuk jabatan fungsional oleh masing-masing instansi pembina.
    6. Format Surat lainnya yang ditetapkan untuk jabatan fungsional oleh masing-masing instansi pembina.
  2. Pengumuman lainnya.
  3. Pegawai dapat mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dan pengalaman minimal 2 (dua) tahun dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki.
  4. Pegawai yang mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional dan lulus uji kompetensi, wajib memilih salah satu jabatan sebelum ditetapkannya keputusan pengangkatan.
  5. Jabatan fungsional yang belum membuka inpassing dikarenakan masih menunggu peraturan tentang petunjuk teknis inpassing pada masing-masing instansi pembina. Apabila ada jabatan fungsional yang telah terbit petunjuk teknis inpassing nya akan disampaikan melalui laman ini dan akan dibuka pendaftarannya pada menu daftar
  6. Proses pengangkatan / penetapan surat keputusan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing dilakukan berdasarkan formasi yang tersedia setelah ditetapkannya formasi dan peta jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  7. Informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak personal surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Info Kontak

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940

Telp. : 021-5253004 ext 351

email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jumlah Pengunjung

Hari ini 3

Kemarin 24

Mingguan 60

Bulanan 71

Total 535336

Currently are 89 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

© 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia