PERATURAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL (Kumham Instansi Pengguna)

NO. NAMA JABATAN INSTANSI PEMBINA
INFORMASI / DOKUMEN
1.  ANALIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Inpassing 
2.  AUDITOR KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Inpassing 
3.  ASSESOR SDM APARATUR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Inpassing 
4.  PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
LEMABAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Peraturan Inpassing 
5.  ARSIPARIS
ARSIP NASIONAL R.I
Peraturan Inpassing 
6.  PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL Peraturan Inpassing 
7.  WIDYAISWARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Peraturan Inpassing 
8.  PENERJEMAH  SEKRETARIAT KABINET Peraturan Inpassing 
9.  PERENCANA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Peraturan Inpassing 
10.  AUDITOR  BADAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN NASIONAL Peraturan Inpassing 
11.  ANALIS ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Inpassing 
12.  ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN  Peraturan Inpassing 

13.

 ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN   Peraturan Inpassing 
14.  PRANATA KEUANGAN APBN  KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Inpassing  
15.  PENATA LAKSANA BARANG  KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Inpassing  
16.  PRANATA HUMAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Peraturan Inpassing  
17.  PRANATA KOMPUTER  BADAN PUSAT STATISTIK Peraturan Inpassing  
18.  ANALIS KEBIJAKAN  LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Peraturan Inpassing  
19.  DOSEN  KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Peraturan Inpassing  
20.  DOKTER SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
21.  DOKTER GIGI SPESIALIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
22.  DOKTER  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
23.  DOKTER GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
24.  PERAWAT  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
25.  PERAWAT GIGI  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
26.  PSIKOLOGIS KLINIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
27.  APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
28.  ASISTEN APOTEKER  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
29.  PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
30.  FISIOTERAPIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
31.  RADIOGRAFER  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
32.  REKAM MEDIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
33.  NUTRISIONIS  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
34.  ADMINISTRASI KESEHATAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
35.  BIDAN  KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing  
36.  DOKTER PENDIDIK KLINIS KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing 
37.  PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN Peraturan Inpassing 
38.  PENELITI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Peraturan Inpassing 

Info :

  1. Peraturan inpassing yang disampaikan berupa :
    1. Inpassing masing-masing jabatan fungsional
    2. Perubahan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga/ Badan tentang petunjuk teknis pelaksanaan inpassing masing-masing jabatan fungsional jika ada perubahan.
    3. Surat Edaran tentang pelaksanaan inpassing masing-masing jabatan fungsional
    4. Peraturan lainnya.
  2. Pegawai dapat mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dan pengalaman minimal 2 (dua) tahun dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki.
  3. Pegawai yang mendaftar lebih dari satu jabatan fungsional dan lulus uji kompetensi, wajib memilih salah satu jabatan sebelum ditetapkannya keputusan pengangkatan.
  4. Jabatan fungsional yang belum membuka inpassing dikarenakan masih menunggu peraturan tentang petunjuk teknis inpassing pada masing-masing instansi pembina. Apabila ada jabatan fungsional yang telah terbit petunjuk teknis inpassing nya akan disampaikan melalui laman ini dan akan dibuka pendaftarannya pada menu daftar
  5. Proses pengangkatan / penetapan surat keputusan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing dilakukan berdasarkan formasi yang tersedia setelah ditetapkannya formasi dan peta jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak personal surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Info Kontak

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940

Telp. : 021-5253004 ext 351

email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jumlah Pengunjung

Hari ini 24

Kemarin 17

Mingguan 57

Bulanan 68

Total 535333

Currently are 14 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

© 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia